Postingan

Menampilkan postingan dengan label istilahhukum

Upaya Paksa (5)

Gambar
Didalam putusan, maka putusan harus menetapkan berkaitan dengan permohonan didalam alasan praperadilan.  Menurut KUHAP, apabila penangkapan atau penahanan tidak sah, maka Penyidik atau jaksa penuntut umum harus membebaskan tersangka. Dan putusan juga harus menyebutkan jumlah kerugian dan rehabilitasi kepada tersangka.  Sedangkan apabila berkaitan penghentian penyidikan atau pentuntutan yang kemudian dinyatakan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dihentikan.  Begitu juga terhadap putusan tentang barang bukti yang disita yang kemudian tidak sah, maka putusan harus tegas mencantumkan agar barang bukti dikembalikan kepada tersangka atau dari pihak lain barang bukti yang disita.  Mekanisme ini sering diajukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan perkara namun kemudian barang bukti milik pihak ketiga kemudian dimasukkan kedalam berkas perkara.  Atau dapat juga alasan materi praperadilan apabila barang bukti yang disita ti...

Upaya Paksa (4)

Gambar
Persidangan praperadilan dilakukan dengan persidangan yang singkat. Biasanya hanya satu minggu. Persidangan praperadilan menggunakan sistem hukum acara Perdata. Dimulai dari pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon, jawaban dari termohon penyidik/penuntut umum (Eksepsi), tanggapan dari pemohon dan tanggapan dari termohon.  Didalam praktek kemudian mekanisme masing-masing tahap hanya diberikan kesempatan satu hari. Sehingga hingga dibacakan permohonan praperadilan hingga putusan hanya diberikan satu minggu.  KUHAP menegaskan “pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat- lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; Mekanisme praperadilan kemudian dipimpin persidangan terbuka untuk umum dengan hakim tunggal.  Disebabkan hukum acara praperadilan termasuk kedalam hukum acara pidana, maka hakim tetap menggunakan toga. Sedangkan pemohon yang berasal dari advokat juga menggunakan toga.  Sedangkan termohon hanya boleh didampingi/diwa...

Upaya Paksa (3)

Gambar
Melanjutkan pembahasan tentang upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  KUHAP juga membuka ruang pemeriksaan praperadilan terhadap permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan.  Menurut KUHAP, permintaan agar dilakukan persidangan untuk memeriksa tentang sah atau tidaknya upaya paksa dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Tentu saja harus menyebutkan alasannya dengan jelas.  Namun selain tersangka, keluarga atau kuasanya, Penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan.  Tersangka/keluarga dan kuasanya juga dapat meminta ganti kerugian atau rehabilitasi akibat tidak sahnya sah atau tidaknya suatu penghe...

Upaya Paksa (2)

Gambar
Sebagai tindakan aparat penegak hukum yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  pemeriksaan di tempat kejadian maka terhadap proses upaya paksa dapat diuji di Pengadilan negeri. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai praperadilan.  Menurut KUHAP, maka Pengadilan kemudian akan menilai. Apakah upaya paksa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Apabila kemudian menurut pertimbangan pengadilan dan putusan pengadilan kemudian menyatakan upaya paksa yang dilakukan kemudian bertentangan dengan hukum, maka Pengadilan dapat menghentikan upaya paksa yang telah dilakukan.  Pengadilan kemudian memerintahkan kepada Penyidik di tingkat penyidikan ataupun penuntut umum di tingkat penuntutan agar tersangka dilepaskan dari segala proses h...

Hak Tersangka (12)

Gambar
Selain hak-hak tersangka yang telah disampaikan sebelumnya berkaitan dengan tersangka atau penasehat hukum berhak untuk mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya, tersangka juga berhak untuk mengirim dan menerima surat dari penasehat hukum.  Kepentingan hukum Antara penasehat hukum dengan tersangka berkaitan dengan surat-menyurat berkaitan dengan kepentingan hukum dan demi pembelaannya.  Tentu saja berkaitan dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.  Namun apabila terhadap penyalahgunaan terhadap pengiriman dan penerimaan dokumen kemudian disalahgunakan diluar kepentingan pembelaan dan kepentingan hukum, maka Pejabat yang mengetahui terhadap penyalahgunaan maka terhadap hak berkaitan pengiriman dan penerimaan surat hubungan kemudian dihentikan ataupun diputuskan.  Bahkan menurut KUHAP hubungan berkaitan dengan penasehat hukum dan tersangka kemudian dilarang.  Didalam praktek sehari-hari baik didalam proses huku...

Hak Ingkar

Didalam KUHAP disebutkan “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Makna ini penting didalam penegakkan hukum.  Secara normatif, kalimat ini Sederhana. Namun didalam ranah pembuktian, inilah esensial dari proses hukum pembuktian.  Didalam ilmu hukum dikenal asas “ actori incumbit probatio, actori onus probandi ”. Biasa diterjemahkan siapapun yang mendalilkan dialah yang berkewajiban untuk membuktikan.  Misalnya dilapangan hukum perdata, ketika seseorang mengaku atau menyatakan dia adalah pemilik suatu barang, maka dia harus mampu membuktikan kepemilikan terhadap barang.  Sedangkan di Lapangan hukum pidana, apabila seseorang yang menuduh seseorang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, maka sang penuduh harus membuktikan perbuatan yang dituduhkan.  Esensi inilah yang kemudian menyatakan, ketika aparat penegak hukum “menduga” adanya perbuatan pidana seseorang, maka kewajiban untuk membuktikan peristiwa pidana menjadi beban pembukti...

Hak Cipta

Gambar
Yang disebutkan sebagai karya Cipta dapat dilihat didalam UU Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014 mencabut UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Menurut UU Hak Cipta, ciptaan adalah setiap hasil karya Cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dengan adanya ciptaan yang nyata maka kemudian dikenal hak Cipta. Didalam Pasal 4 disebutkan hak Cipta merupakan hak ekslusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yang dimaksudkan adalah hak tetap dicantumkan didalam karya ciptanya. Apabila kita menilik kategori hak moral didalam UU Hak Cipta, maka kewajiban siapapun mencantumkan sang pencipta. 
Selain hak moral juga terdapat hak ekonomi terdapat diri dari sang pencipta lagu. Hak Ekonomi diantaranya mendapatkan royalty ataupun hak ekonomi lain ketika karyanya kemudian menghasilkan ekonomi. Lalu bagaimana mekanismenya ? Apabila meli...

Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata

Gambar
Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diperlukan untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang disampaikan dimuka persidangan.  Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata diatur didalam Pasal 164, 153, 154  Herzien Inlandsch Reglement  (HIR) dan Pasal 284, 180, 181  Rechtreglement voor de Buitengewesten  (RBG). Didalam pasal 1868 KUH Perdata disebutkan “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat” Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti pertama adalah alat bukti tertulis atau surat (geschrit, writings).  Yang disebutkan alat bukti tertulis atau surat (geschrit, writings)  adalah dokumen yang Sengaja dibuat untuk digunakan sebagai pembuktian.  Alat bukti tertulis atau surat (geschrit, writings) dapat digolongkan kedalam tiga jenis seperti  Akta autentik, Akta dibawah tangan atau Surat-surat lain yang bukan akta....

Asas Kepentingan Hukum

Gambar
Didalam ranah hukum acara Perdata dikenal asas-asas yang Penting. Salah satunya adalah legitima persona standi in judicio.  Asas ini mengandung makna Penting. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971 telah tegas disampaikan, “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan bukan oleh orang lain.  Hubungan hukum atau kepentingan langsung dengan masalah yang dengan sengketa sekaligus untuk menghindarkan gugatan yang disampaikan bukan kepentingna orang lain.  Mekanisme inilah yang kemudian dikenal dengan asas “legitima persona standi in judicio”. Asas ini sekaligus menepiskan agar gugatan harus jelas terhadap kepentingan langsung dari pihak yang bersengketa.  Pembuktian kepentingan hukum ataupun hubungan hukum didalam perkara harus jelas dimuat didalam materi gugatannya. Apabila ternyata para pihak tidak mampu membuktikan kepentingan ...

Badan Hukum (3)

Gambar
Didalam pembahasan sebelumnya, Badan hukum yang didirikan dengan memisahkan kekayaan dari para pendiri (comanditer) dan terpisah yang kemudian menjadi harta kekayaan badan hukum maka  badan hukum (Rechtpersoon) dapat bertindak menjadi pihak dimuka hukum.  Badan hukum kemudian dapat mengikatkan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan perjanjian lainnya seperti jual beli, sewa menyewa terhadap harta kekayaan badan hukum.  Sebagai badan hukum (Rechtpersoon) yang dapat bertindak dimuka hukum, maka badan hukum sebagai hak atas keperdataan menjadi subyek hukum yang mempunyai kedudukan dimuka hukum.  Dengan demikian maka badan hukum dapat bertindak atas nama badan hukum menjadi penggugat. Begitupun sebaliknya.  Walaupun sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subyek hukum (Rechtpersoon) namun  badan hukum sebagai subyek hukum (Rechtpersoon) tidak dapat dibebani pertanggungjawaban yang berkaitan subyek hukum yang biasa diterapkan kepada manusia (nat...

Kesalahan dan Pertanggungjawaban (2)

Gambar
Melanjutkan diskusi sebelumnya yang berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka kemudian juga dikenal Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan.  Biasa dikenal asas “asas tiada pidana tanpa kesalahan (actus non facit reum/nisi mens sit rea/geen straf zonder schuld) Diluar KUHP sendiri, juga dikenal adanya alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden)  atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”).  Biasa juga disebutkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.  Didalam ranah pertanggungjawaban korporasi dikenal asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)”. Ada juga menyebutkan Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability ).  Doktrin “liability withaut fault/VicariousLiability”  tentu saja menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).  A...

Penyertaan

Gambar
Tema perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama yang kemudian dikenal dengan teori penyertaan (deelneming) menarik Kajian hukum.  Didalam Pasal 55 ayat (1) KUHP diterangkan Dipidana sebagai pelaku tindak pidana (1)mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.  Sedangkan pasal 55 ayat (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.  Sementara Pasal 56 KUHP,  “Dipidana sebagai pembantu kejahatan (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. (2) mereka yang mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.  Dari ilmu huku...

Perkawinan Adat (3)

Melanjutkan tema tentang perkawinan adat dapat juga ditemukan didalam Putusan  Merauke.  Pentingnya pengaturan perkawinan adat juga menentukan harta warisan.  Sebagaimana dijelaskan mengenai harta warisan menurut Hukum Perdata, tidak otomatis harta yang ditinggalkan oleh Pewaris adalah Harta Warisan. Untuk mengetahui dan memastikan mengenai apakah harta yang ditinggalkan tersebut merupakan bagian dari Harta Warisan atau tidak, maka perlu diketahui terlebih dahulu status hukum Perkawinannya dan hal-hal lain yang membebani harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia tersebut;  Sebagaimana diketahui status Hukum Perkawinan menurut KUHPerdata terdiri dari tiga golongan. Yang pertama adalah Perkawinan yang dilangsungkan dengan Perjanjian Kawin bahwa antara suami istri yang bersangkutan tidak ada percampuran harta benda atau harta kekayaan.  Kedua, Perkawinan yang dilangsungkan dengan Perjanjian Kawin bahwa antara suami istri yang bersangkutan a...

Perkawinan Adat (2)

Perhatian penuh terhadap perkawinan adat juga ditemukan di Pengadilan Atambua.  Didalam putusannya, disebutkan hubungan kemenakan dengan Anak kandung HUKUM ADAT WC WEHALI yang bertanggung jawab atas urusan adat kelahiran, pertunangan, perkawinan maupun kematian.  Istilah Hukum Adat Wc Wehali disebut Sae Uma sehingga secara adat Wc Wehali secara sah dan tinggal dirumah Para Tergugat selama dua minggu baru kembali ke rumah Penggugat.  Terhadap pelanggarannya dijatuhi sanksi adat (denda adat)  berupa Taka oda matan (tutup pintu) 40 (empat puluh) keping perak yang kalau dirupiahkan satu keping Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga 40 keping x Rp 1.000.000 = Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), Feto laen (pengganti suami) 1 (satu) ekor kuda jantan, kalau di uangkan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) Hatais hadia (penutup malu) satu helai kain adat, Oko sasoro (hak bertahan hidup dan hak tumbuh kembangg/biaya makan minum anak dari umur nol tahun sampai dengan umur 18...

Perkawinan Adat

Perkawinan Adat Diluar wewenang Pengadilan Agama yang mengatur tentang perkawinan Islam, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung juga memberikan perhatian penuh tentang perkawinan adat.  Perkawinan adat digunakan hakim untuk memastikan hak-hak keperdataan dari sang istri apabila perkawinan menurut adat tidak didaftarkan di instansi Pemerintah.  Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 42/Pdt.G/2015/PN Mme menyebutkan bahwan Pengadilan Maumere menyatakan sah perkawinan menurut hukum adat.  Mekanisme sekaligus terobosan Mahkamah Agung didalam mengatasi kebuntuan proses administrasi kependudukan.  Didalam Pertimbangan Mahkamah Agung disebutkan “bahwa oleh karena hubungan pihak laki-laki dengan pihak perempuan didasarkan kepada adat istiadat yang dipenuhi nilai-nilai sakral tanpa paksaan dan sukarela, maka pemberian belis oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan pada waktu keduanya masih hidup bersama dalam satu rumah berdasarkan ik...

Hukum Waris Adat (2) 

Melanjutkan edisi tentang pembagian waris berdasarkan hukum adat, lagi-lagi Mahkamah Agung mengikuti perkembangan zaman.  Begitu pentingnya pembagian waris adat juga mengikuti perkembangan zaman. Lihatlah putusan Mahkamah Agung No. 179 K/Sip/1961 yang menyebutkan “Mahkamah Agung atas rasa kemanusiaan dan keadilan umum serta atas hakekat persamaan hak antara wanita dan pria, menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, jadi juga di tanah Karo, bahwa seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya. Walaupun sistem kekerabatan didalam sistem hukum adat yang menentukan arah pembagian warisan, namun lagi-lagi Mahkamah Agung Tetap mengikuti perkembangan zaman sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 100 K/Sip/1967 yang menyebutkan “Mengingat pertumbuhan masyarakat dewasa ini menuju ke arah persamaan kedudukan antara pria dan wanita dan pengakuan janda sebagai ahli waris, Mahkamah Agung membenarkan pertimban...

Hukum Waris Adat (2)

Walaupun Indonesia dikenal sebagai sistem hukum Eropa kontinental yang ditandai dengan istilah Rechtstaat yang termaktub didalam UUD 1945 sehingga mengenai pembagian warisan kemudian diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang diadopsi dari sistem hukum, Indonesia juga mengenal pembagian warisan berdasarkan hukum adat.  Didalam praktek berbagai ketentuan hukum adat yang Masih dikenal masyarakat sekaligus masih dipraktekkan maka dapat menjadi dasar didalam pembagian waris adat.  Lihatlah putusan Mahkamah Agung No. 932 K/Sip/1971 yang tegas menyatakan “hak para Penggugat untuk menuntut pembagian Harta Warisan dari almarhum orang tuanya, menurut hukum adat, tidak lenyap atau tidak hilang haknya, karena alasan kadaluwarsa”.  Putusan ini kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung No.157 K/Sip/1975 yang menyebutkan “Hak Penggugat untuk mengajukan gugatan atas sebidang tanah yang telah lama dikuasai oleh Tergugat, menurut Hukum Adat tidak terkena kadaluwarsa....

Hukum Waris Islam (3)

Menurut Kompilasi Hukum Islam, ketentuan yang mengatur tentang Hukum Islam, dimana mengenai warisan juga diatur dikenal pembagian waris islam.  Sebelum harta warisan dibagi oleh ahli waris maka harus ditentukan dulu. Seperti Ahli waris yang berhak, total warisan, bagian dari Ahli waris, menghitung pembagian dan nilai yang akan dibagikan.  Kelompok Ahli waris seperti menurut hubungan dari, seperti ayah, Anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, Anak Perempuan, saudara Perempuan dan nenek.  Hubungan perkawinan seperti duda atau janda.  Dengan demikian menurut penghitungan waris islam, maka Anak Perempuan hanya seorang mendapatkan setengah bagian, bila 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian, bila bersama dengan anak laki-laki maka anak laki-laki mendapatkan 2:1 dengan anak perempuan. Ayah mendapatkan 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak maka ayah mendapatkan 1/6. Ibu mendapatkan 1/6 bagian bila a...

Pendaftaran Tanah (2)

Setelah sebelumnya diterangkan tentang pendaftaran tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA yang bertujuan bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan kepada para pemegang hak atas tanah sekaligus memberikan penegasan kekuatan pembuktian sertifikat maka dapat dilihat dari semangat pendaftaran tanah.  Didalam PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan asasnya terdiri dari azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.  Azas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah. Sedangkan azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.  Azas terjangk...

Pendaftaran Tanah

Gambar
Untuk memberikan kepastian kepada pemegang hak atas tanah, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) maka kemudian Pemerintah ditugaskan untuk melakukan pendaftaran tanah.  Turunan UUPA kemudian diatur didalam PP No. 61 Tahun 1961. PP No. 61 Tahun 1961 kemudian diubah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997.  Apabila kita memperhatikan pertimbangan didalam PP No. 24 Tahun 1997 dijelaskan, Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya.  Belum lagi mulai maraknya kasus-kasus kongkret yang terjadi sehingga diperlukannya pendaftaran tanah sebagai pembuktian haknya atas tanah yang dikuasai.  Selain itu dengan adanya pendaftaran tanah maka dapat memberikan informasi terhadap tanah yang menjadi Obyek terhadap perbuatan hukum yang dilakukan.  Walaupun PP No. 24 Tahun ...

BERITA