Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

Hak Ingkar

Didalam KUHAP disebutkan “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Makna ini penting didalam penegakkan hukum.  Secara normatif, kalimat ini Sederhana. Namun didalam ranah pembuktian, inilah esensial dari proses hukum pembuktian.  Didalam ilmu hukum dikenal asas “ actori incumbit probatio, actori onus probandi ”. Biasa diterjemahkan siapapun yang mendalilkan dialah yang berkewajiban untuk membuktikan.  Misalnya dilapangan hukum perdata, ketika seseorang mengaku atau menyatakan dia adalah pemilik suatu barang, maka dia harus mampu membuktikan kepemilikan terhadap barang.  Sedangkan di Lapangan hukum pidana, apabila seseorang yang menuduh seseorang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, maka sang penuduh harus membuktikan perbuatan yang dituduhkan.  Esensi inilah yang kemudian menyatakan, ketika aparat penegak hukum “menduga” adanya perbuatan pidana seseorang, maka kewajiban untuk membuktikan peristiwa pidana menjadi beban pembuktian dari penegak hukum it