Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Hak Guna Bangunan

Setelah sebelumnya membahas tentang hak milik dan hak guna usaha, maka kali ini kita membahas tentang hak guna bangunan (HGB).  Didalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria ((UUPA) juga mengatur tentang HGB. Didalam pasal 16 ayat (1) Huruf c UUPA jelas tercantum HGB.  Didalam Pasal 35 ayat (1)  UUPA disebutkan “Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.  Sedangkan didalam pasal 35 ayat (2) UUPA “jangka waktu 30 tahun dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.  HGB juga dapat beralhi dan dialihkan kepada pihak lain (Pasal 35 ayat (3) UUPA).  Hanya Warganegara Indonesia yang dapat mempunyai HGB (Pasal 36 ayat (1) huruf a UUPA). Sedangkan badan hukum yang didirikan Menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat mempunyai HGB (Pasal 36 ayat (1) huruf b UUPA). HGB dapat dijadidkan jaminan utang dengan dibebani hak tanggunggan (Pasal 39 UUPA). Namu

Hak Guna Usaha (4)

Gambar
Setelah sebelumnya HGU membahas tentang Habisnya izin HGU, kali ini kita membahas tentang Hak Guna Usaha dilihat sebagai kategori Tanah terlantar.  Sebagaimana ketentuan, HGU dapat dicabut disebabkan tanah ditelantarkan.  Apabila didalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) pengaturan tentang Tanah terlantar dijelaskan didalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UUPA.  Pengaturan lebih lanjut diatur didalam PP Nomor 11 Tahun 2010 juga telah mencabut PP Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Didalam perkembangannya, maka PP No.  20 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar (PP Tanah Terlantar) kemudian mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 Semangat diterbitkannya PP Tanah Terlantar untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.  Apabila ditelisik, maka PP Tanah Terlantar kemudian menetapkan terhadap “setiap pemegang iz

Hak Guna Usaha (3) 

Gambar
Setelah HGU yang membahas tentang pencabutan HGU maka selanjutnya pembahasan tentang HGU membahas tentang habisnya HGU.  Sebagaimana telah dijelaskan, HGU dapat dicabut disebabkan “ditelantarkan”. Namun disisi lain, HGU dapat berakhir apabila waktu yang telah diberikan ternyata telah selesai. Atau berakhirnya.  Tentu setelah 35 Tahun dan setelah diperpanjang.  Namun kerumitan kemudian mulai muncul. Menurut pandangan sebagian orang, ketika berakhir maka Tanah yang berstatus HGU dikembalikan kepada pemilik Tanah asalnya.  Pemikiran ini kurang tepat.  Sebelum ditentukan status HGU berakhir, harus dilihat dulu bagaimana proses mendapatkan HGU.  Apabila menilik PP No. 24 Tahun 1996 junto Pasal 21  jo . Pasal 23 PP 18/2021 maka HGU didapatkan dari proses seperti Tanah negara dan Tanah hak pengelolaan.  Tanah negara diberikan oleh BPN/Menteri Agraria. Sedangkan Tanah Hak pengelolaan diberikan oleh BPN/Menteri Agraria setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.  Den