Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

Hukum Waris Islam (3)

Menurut Kompilasi Hukum Islam, ketentuan yang mengatur tentang Hukum Islam, dimana mengenai warisan juga diatur dikenal pembagian waris islam.  Sebelum harta warisan dibagi oleh ahli waris maka harus ditentukan dulu. Seperti Ahli waris yang berhak, total warisan, bagian dari Ahli waris, menghitung pembagian dan nilai yang akan dibagikan.  Kelompok Ahli waris seperti menurut hubungan dari, seperti ayah, Anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, Anak Perempuan, saudara Perempuan dan nenek.  Hubungan perkawinan seperti duda atau janda.  Dengan demikian menurut penghitungan waris islam, maka Anak Perempuan hanya seorang mendapatkan setengah bagian, bila 2 orang atau lebih maka bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian, bila bersama dengan anak laki-laki maka anak laki-laki mendapatkan 2:1 dengan anak perempuan. Ayah mendapatkan 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak maka ayah mendapatkan 1/6. Ibu mendapatkan 1/6 bagian bila ada anak atau 2 saudara atau l