Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

Asas Kepentingan Hukum

Gambar
Didalam ranah hukum acara Perdata dikenal asas-asas yang Penting. Salah satunya adalah legitima persona standi in judicio.  Asas ini mengandung makna Penting. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971 telah tegas disampaikan, “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan bukan oleh orang lain.  Hubungan hukum atau kepentingan langsung dengan masalah yang dengan sengketa sekaligus untuk menghindarkan gugatan yang disampaikan bukan kepentingna orang lain.  Mekanisme inilah yang kemudian dikenal dengan asas “legitima persona standi in judicio”. Asas ini sekaligus menepiskan agar gugatan harus jelas terhadap kepentingan langsung dari pihak yang bersengketa.  Pembuktian kepentingan hukum ataupun hubungan hukum didalam perkara harus jelas dimuat didalam materi gugatannya. Apabila ternyata para pihak tidak mampu membuktikan kepentingan hukum ataupun hubun

Badan Hukum (3)

Gambar
Didalam pembahasan sebelumnya, Badan hukum yang didirikan dengan memisahkan kekayaan dari para pendiri (comanditer) dan terpisah yang kemudian menjadi harta kekayaan badan hukum maka  badan hukum (Rechtpersoon) dapat bertindak menjadi pihak dimuka hukum.  Badan hukum kemudian dapat mengikatkan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan perjanjian lainnya seperti jual beli, sewa menyewa terhadap harta kekayaan badan hukum.  Sebagai badan hukum (Rechtpersoon) yang dapat bertindak dimuka hukum, maka badan hukum sebagai hak atas keperdataan menjadi subyek hukum yang mempunyai kedudukan dimuka hukum.  Dengan demikian maka badan hukum dapat bertindak atas nama badan hukum menjadi penggugat. Begitupun sebaliknya.  Walaupun sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subyek hukum (Rechtpersoon) namun  badan hukum sebagai subyek hukum (Rechtpersoon) tidak dapat dibebani pertanggungjawaban yang berkaitan subyek hukum yang biasa diterapkan kepada manusia (naturalijkpersoon).  Seperti perkawi