Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Asas Pemerintahan

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Hukum Administrasi Negara mengenal asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Seperti Asas Kepastian Hukum, asas Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan/Tidak Diskriminatif, Asas Kecermatan, Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang, Asas Pelayanan Yang Baik, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Akuntabilitas, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan  Asas Keadilan.  Didalam praktek Hukum Acara Administrasi Negara di PTUN, asas-asas ini menjadi landasan didalam menilai putusan pejabat TUN yang telah dikeluarkan. Dengan asas inilah maka hakim kemudian mempertimbangkan gugatan di PTUN.  Irisan AUPB selain dikenal didalam hukum acara administrasi di PTUN juga menjadi penilai Penting ditengah masyarakat. Bagaimana putusan pejabat TUN mencapai Keadilan.  Didalam berbagai putusan pejabat TUN yang kemudian menjadi perhatian berbagai kalangan, dapat saja berbagai asas yang digunakan didalam AUPB dapat

Hak Milik (5)

Setelah membicarakan tentang hak milik terhadap Tanah, maka juga dibahas tentang “Tanah terlantar”.  Sebagaimana diatur didalam penjelasan Pasal UU No. 5 Tahun 1960 dijelaskan “Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.  Didalam PP No. 20 Tahun 2021 sebagai turunan  27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 maka terhadap Tanah yang tidak dimanfaatkan” atau “Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan”  maka “Obyek Tanah terlantar”.  Semangat diterbitkannya PP Tanah Terlantar untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Makna ini menegaskan Pasal 27 UUPA memang mencantumkan “hak milik hapus apabila karena ditelantarkan”. Pasal 7 ayat 2 UU Cipta kerja justru menegaskan “hak milik yang menjadi Obyek penerbitan Tanah terla

Hak Milik (4)

Walaupun hak milik jelas tercantum didalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang tegas mencantumkan Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun”, yang kemudian diatur didalam Pasal 29 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya dan pasal 36 UU Pokok-Pokok Agaria yang mencantumkan “Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum, namun hak milik bukanlah hak yang mutlak.  Didalam Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960 juga disebutkan hak milik dapat hapus.  Sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960, hak milik dapat hapus apabila tanahnya jatuh kepada Negara, karena pencabutan hak, karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, karena diterlantarkan, karena disebabkan tertentu  dan tanahnya mu

Hukum Agaria (3)

Gambar
Sebagaimana telah dijelaskan didalam edisi terdahulu, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.  Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Selain itu peralihan hak seperti Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik  juga diakui.  Hak milik hapus bila tanahnya jatuh kepada Negara, karena pencabutan hak demi kepentingan umum, karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, karena diterlantarkan dan tanahnya musnah.  Pengaturan pencabutan hak Atas Tanah demi kepentingan umum diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Seperti Pembangunan jalan ataupun fasilitas umum demi kepentingan umum.  Disebabkan Tanah terlantar apabila Tanah yang telah menjadi hak miliknya kemudian tidak diurus, tidak ditandai ataupun sama sekali  ditanami sela