Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

Pendaftaran Tanah (2)

Setelah sebelumnya diterangkan tentang pendaftaran tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA yang bertujuan bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan kepada para pemegang hak atas tanah sekaligus memberikan penegasan kekuatan pembuktian sertifikat maka dapat dilihat dari semangat pendaftaran tanah.  Didalam PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan asasnya terdiri dari azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.  Azas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah. Sedangkan azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.  Azas terjangkau dimaksudkan

Pendaftaran Tanah

Gambar
Untuk memberikan kepastian kepada pemegang hak atas tanah, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) maka kemudian Pemerintah ditugaskan untuk melakukan pendaftaran tanah.  Turunan UUPA kemudian diatur didalam PP No. 61 Tahun 1961. PP No. 61 Tahun 1961 kemudian diubah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997.  Apabila kita memperhatikan pertimbangan didalam PP No. 24 Tahun 1997 dijelaskan, Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya.  Belum lagi mulai maraknya kasus-kasus kongkret yang terjadi sehingga diperlukannya pendaftaran tanah sebagai pembuktian haknya atas tanah yang dikuasai.  Selain itu dengan adanya pendaftaran tanah maka dapat memberikan informasi terhadap tanah yang menjadi Obyek terhadap perbuatan hukum yang dilakukan.  Walaupun PP No. 24 Tahun 1997 adalah revisi dari