Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2023

Upaya Paksa (5)

Gambar
Didalam putusan, maka putusan harus menetapkan berkaitan dengan permohonan didalam alasan praperadilan.  Menurut KUHAP, apabila penangkapan atau penahanan tidak sah, maka Penyidik atau jaksa penuntut umum harus membebaskan tersangka. Dan putusan juga harus menyebutkan jumlah kerugian dan rehabilitasi kepada tersangka.  Sedangkan apabila berkaitan penghentian penyidikan atau pentuntutan yang kemudian dinyatakan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dihentikan.  Begitu juga terhadap putusan tentang barang bukti yang disita yang kemudian tidak sah, maka putusan harus tegas mencantumkan agar barang bukti dikembalikan kepada tersangka atau dari pihak lain barang bukti yang disita.  Mekanisme ini sering diajukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan perkara namun kemudian barang bukti milik pihak ketiga kemudian dimasukkan kedalam berkas perkara.  Atau dapat juga alasan materi praperadilan apabila barang bukti yang disita tidak berkaitan dengan per

Upaya Paksa (4)

Gambar
Persidangan praperadilan dilakukan dengan persidangan yang singkat. Biasanya hanya satu minggu. Persidangan praperadilan menggunakan sistem hukum acara Perdata. Dimulai dari pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon, jawaban dari termohon penyidik/penuntut umum (Eksepsi), tanggapan dari pemohon dan tanggapan dari termohon.  Didalam praktek kemudian mekanisme masing-masing tahap hanya diberikan kesempatan satu hari. Sehingga hingga dibacakan permohonan praperadilan hingga putusan hanya diberikan satu minggu.  KUHAP menegaskan “pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat- lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; Mekanisme praperadilan kemudian dipimpin persidangan terbuka untuk umum dengan hakim tunggal.  Disebabkan hukum acara praperadilan termasuk kedalam hukum acara pidana, maka hakim tetap menggunakan toga. Sedangkan pemohon yang berasal dari advokat juga menggunakan toga.  Sedangkan termohon hanya boleh didampingi/diwakili oleh tim hukum

Upaya Paksa (3)

Gambar
Melanjutkan pembahasan tentang upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  KUHAP juga membuka ruang pemeriksaan praperadilan terhadap permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan.  Menurut KUHAP, permintaan agar dilakukan persidangan untuk memeriksa tentang sah atau tidaknya upaya paksa dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Tentu saja harus menyebutkan alasannya dengan jelas.  Namun selain tersangka, keluarga atau kuasanya, Penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan.  Tersangka/keluarga dan kuasanya juga dapat meminta ganti kerugian atau rehabilitasi akibat tidak sahnya sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan. Apab

Upaya Paksa (2)

Gambar
Sebagai tindakan aparat penegak hukum yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  pemeriksaan di tempat kejadian maka terhadap proses upaya paksa dapat diuji di Pengadilan negeri. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai praperadilan.  Menurut KUHAP, maka Pengadilan kemudian akan menilai. Apakah upaya paksa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Apabila kemudian menurut pertimbangan pengadilan dan putusan pengadilan kemudian menyatakan upaya paksa yang dilakukan kemudian bertentangan dengan hukum, maka Pengadilan dapat menghentikan upaya paksa yang telah dilakukan.  Pengadilan kemudian memerintahkan kepada Penyidik di tingkat penyidikan ataupun penuntut umum di tingkat penuntutan agar tersangka dilepaskan dari segala proses hukum. Termasuk kemudian menyatakan peny

Hak Tersangka (12)

Gambar
Selain hak-hak tersangka yang telah disampaikan sebelumnya berkaitan dengan tersangka atau penasehat hukum berhak untuk mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya, tersangka juga berhak untuk mengirim dan menerima surat dari penasehat hukum.  Kepentingan hukum Antara penasehat hukum dengan tersangka berkaitan dengan surat-menyurat berkaitan dengan kepentingan hukum dan demi pembelaannya.  Tentu saja berkaitan dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.  Namun apabila terhadap penyalahgunaan terhadap pengiriman dan penerimaan dokumen kemudian disalahgunakan diluar kepentingan pembelaan dan kepentingan hukum, maka Pejabat yang mengetahui terhadap penyalahgunaan maka terhadap hak berkaitan pengiriman dan penerimaan surat hubungan kemudian dihentikan ataupun diputuskan.  Bahkan menurut KUHAP hubungan berkaitan dengan penasehat hukum dan tersangka kemudian dilarang.  Didalam praktek sehari-hari baik didalam proses hukum ditingkat penyidikan d