Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata

Gambar
Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diperlukan untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang disampaikan dimuka persidangan.  Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata diatur didalam Pasal 164, 153, 154  Herzien Inlandsch Reglement  (HIR) dan Pasal 284, 180, 181  Rechtreglement voor de Buitengewesten  (RBG). Didalam pasal 1868 KUH Perdata disebutkan “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat” Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti pertama adalah alat bukti tertulis atau surat (geschrit, writings).  Yang disebutkan alat bukti tertulis atau surat (geschrit, writings)  adalah dokumen yang Sengaja dibuat untuk digunakan sebagai pembuktian.  Alat bukti tertulis atau surat (geschrit, writings) dapat digolongkan kedalam tiga jenis seperti  Akta autentik, Akta dibawah tangan atau Surat-surat lain yang bukan akta. Walaupun para Ahli sering juga menyebutkan