Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2023

Hak Cipta

Gambar
Yang disebutkan sebagai karya Cipta dapat dilihat didalam UU Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014 mencabut UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Menurut UU Hak Cipta, ciptaan adalah setiap hasil karya Cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dengan adanya ciptaan yang nyata maka kemudian dikenal hak Cipta. Didalam Pasal 4 disebutkan hak Cipta merupakan hak ekslusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yang dimaksudkan adalah hak tetap dicantumkan didalam karya ciptanya. Apabila kita menilik kategori hak moral didalam UU Hak Cipta, maka kewajiban siapapun mencantumkan sang pencipta. 
Selain hak moral juga terdapat hak ekonomi terdapat diri dari sang pencipta lagu. Hak Ekonomi diantaranya mendapatkan royalty ataupun hak ekonomi lain ketika karyanya kemudian menghasilkan ekonomi. Lalu bagaimana mekanismenya ? Apabila meli