Hak Cipta

Yang disebutkan sebagai karya Cipta dapat dilihat didalam UU Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014 mencabut UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Menurut UU Hak Cipta, ciptaan adalah setiap hasil karya Cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Dengan adanya ciptaan yang nyata maka kemudian dikenal hak Cipta.

Didalam Pasal 4 disebutkan hak Cipta merupakan hak ekslusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral yang dimaksudkan adalah hak tetap dicantumkan didalam karya ciptanya.

Apabila kita menilik kategori hak moral didalam UU Hak Cipta, maka kewajiban siapapun mencantumkan sang pencipta.

Selain hak moral juga terdapat hak ekonomi terdapat diri dari sang pencipta lagu.

Hak Ekonomi diantaranya mendapatkan royalty ataupun hak ekonomi lain ketika karyanya kemudian menghasilkan ekonomi.

Lalu bagaimana mekanismenya ? Apabila melihat pasal 9 ayat (2) maka terhadap pelaksanaan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak Cipta. Namun terhadap penggunaan secara komersial diatur didalam Pasal 23 ayat (5).

Didalam penjelasan Pasal 23 ayat (5) Royalti yang nilainya ditetapkan secara standar oleh Lembaga Manajemen Kolektif. 

Dengan demikian maka terhadap karya Cipta yang Sudah beredar ditengah masyarakat, maka sang pencipta lagu mempunyai hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral adalah dicantumkan sang pencipta. Namun apabila ternyata sama sekali tidak dicantumkan maka mempunyai konsekwensi pidana.



from istilahhukum https://ift.tt/MyduJT8

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seru

PTPN VI Jambi

Motor