Postingan

Upaya Paksa (2)

Gambar
Sebagai tindakan aparat penegak hukum yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa oleh aparat penegak hukum seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan,  penahanan,  penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda,  pemeriksaan surat,  pemeriksaan saksi,  pemeriksaan di tempat kejadian maka terhadap proses upaya paksa dapat diuji di Pengadilan negeri. Mekanisme ini kemudian dikenal sebagai praperadilan.  Menurut KUHAP, maka Pengadilan kemudian akan menilai. Apakah upaya paksa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Apabila kemudian menurut pertimbangan pengadilan dan putusan pengadilan kemudian menyatakan upaya paksa yang dilakukan kemudian bertentangan dengan hukum, maka Pengadilan dapat menghentikan upaya paksa yang telah dilakukan.  Pengadilan kemudian memerintahkan kepada Penyidik di tingkat penyidikan ataupun penuntut umum di tingkat penuntutan agar tersangka dilepaskan dari segala proses hukum. Termasuk kemudian menyatakan peny

Hak Tersangka (12)

Gambar
Selain hak-hak tersangka yang telah disampaikan sebelumnya berkaitan dengan tersangka atau penasehat hukum berhak untuk mendapatkan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya, tersangka juga berhak untuk mengirim dan menerima surat dari penasehat hukum.  Kepentingan hukum Antara penasehat hukum dengan tersangka berkaitan dengan surat-menyurat berkaitan dengan kepentingan hukum dan demi pembelaannya.  Tentu saja berkaitan dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.  Namun apabila terhadap penyalahgunaan terhadap pengiriman dan penerimaan dokumen kemudian disalahgunakan diluar kepentingan pembelaan dan kepentingan hukum, maka Pejabat yang mengetahui terhadap penyalahgunaan maka terhadap hak berkaitan pengiriman dan penerimaan surat hubungan kemudian dihentikan ataupun diputuskan.  Bahkan menurut KUHAP hubungan berkaitan dengan penasehat hukum dan tersangka kemudian dilarang.  Didalam praktek sehari-hari baik didalam proses hukum ditingkat penyidikan d

Hak Ingkar

Didalam KUHAP disebutkan “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Makna ini penting didalam penegakkan hukum.  Secara normatif, kalimat ini Sederhana. Namun didalam ranah pembuktian, inilah esensial dari proses hukum pembuktian.  Didalam ilmu hukum dikenal asas “ actori incumbit probatio, actori onus probandi ”. Biasa diterjemahkan siapapun yang mendalilkan dialah yang berkewajiban untuk membuktikan.  Misalnya dilapangan hukum perdata, ketika seseorang mengaku atau menyatakan dia adalah pemilik suatu barang, maka dia harus mampu membuktikan kepemilikan terhadap barang.  Sedangkan di Lapangan hukum pidana, apabila seseorang yang menuduh seseorang melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum, maka sang penuduh harus membuktikan perbuatan yang dituduhkan.  Esensi inilah yang kemudian menyatakan, ketika aparat penegak hukum “menduga” adanya perbuatan pidana seseorang, maka kewajiban untuk membuktikan peristiwa pidana menjadi beban pembuktian dari penegak hukum it

Football

Gambar
     Mantan penjaga gawang Manchester United, David de Gea dikabarkan jadi incaran Bayern Munchen. Bahkan The Sun mengklaim De Gea sepakat bergabung ke Bayern Munchen. Dilansir dari The Sun, Kamis (17/8/2023), Bayern tengah mengalami krisis penjaga gawang. Kiper andalan asal Jerman, Manuel Neuer, masih cedera. Sementara itu, Yann Sommer hengkang ke Inter Milan. Situasi itu membuat sang pelatih Thomas Tuchel ingin mendapatkan kiper baru. David de Gea dan kiper Manchester City, Stefan Ortega jadi target utama Tuchel. Klub berjuluk Die Roten itu telah melakukan pembicaraan dengan perwakilan De Gea. Kiper asal Spanyol itu telah memberikan lampu hijau untuk bergabung dengan Bayern Munchen. Akan tetapi, kepindahan itu diyakini tidak dapat berlangsung cepat. Transfer De Gea ke Bayern Munchen bisa gagal karena Die Roten memprioritaskan Stefan Ortega. De Gea mungkin terpaksa menanti lebih lama lagi untuk mendapatkan klub baru setelah dia pergi dari Man United. Sumber :  Football FOOTBALL 1 FOOT

PTPN VI Jambi

Gambar
        JAMBI  - Guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rp72 miliar di PT Perkebunan Nusantara (PTPV) VI, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan sanksi. Saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut PTPN VI, Iskandar Sulaiman. Keterangan tersebut untuk melengkapi berkas yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Baca juga :  Bawaslu Jambi Dikatakan Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory, proses penyidikan dugaan kasus korupsi di perusahaan plat merah itu masih berlanjut. Namun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial IS. Berkas kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Namun, ada kekurangan untuk dilengkapi sehingga berkas perkara dikembalikan dan ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksaan saksi hari Ini sebenarnya untuk memenuhi kekurangan tersebut,” ujarnya, R