Unsur Hukum Pidana

Salah Satu tema yang paling menarik perhatian dalam praktek hukum pidana adalah unsur didalam Uraian pasal-pasal Hukum Pidana. 

Unsur hukum pidana terdiri dari unsur obyektif dan unsur subyektif. 

Sebagai contoh, dalam hukum pidana tindak pidana Korupsi “unsur obyektif” terdiri (a) Pembuatnya: Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, (b) Perbuatannya : Menerima ( hadiah ), Menerima ( janji ) dan (c) Objeknya : Hadiah atau Janji. 

Sedangkan Unsur Subjektif  dilihat dari “kesalahan”. Sehingga KESALAHAN dapata diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Begitu juga didalam Pasal 372 KUHP dikenal sebagai pasal tindak pidana penggelapan (verduistering). Dengan unsur-unsur subyektif dan unsur obyektif. 

Unsur subyektif adalah “dengan sengaja”. Sedangkan unsur obyektif adalah “barang siapa”, “menguasai secara melawan hukum”, “suatu benda”, “Sebagian atau seluruh”, “Berada padanya bukan karena kejahatan”.  



from istilahhukum https://ift.tt/3tLQuCz

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seru

PTPN VI Jambi

Motor