Postingan

Asas Kepentingan Hukum

Gambar
Didalam ranah hukum acara Perdata dikenal asas-asas yang Penting. Salah satunya adalah legitima persona standi in judicio.  Asas ini mengandung makna Penting. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971 telah tegas disampaikan, “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan bukan oleh orang lain.  Hubungan hukum atau kepentingan langsung dengan masalah yang dengan sengketa sekaligus untuk menghindarkan gugatan yang disampaikan bukan kepentingna orang lain.  Mekanisme inilah yang kemudian dikenal dengan asas “legitima persona standi in judicio”. Asas ini sekaligus menepiskan agar gugatan harus jelas terhadap kepentingan langsung dari pihak yang bersengketa.  Pembuktian kepentingan hukum ataupun hubungan hukum didalam perkara harus jelas dimuat didalam materi gugatannya. Apabila ternyata para pihak tidak mampu membuktikan kepentingan ...

Badan Hukum (3)

Gambar
Didalam pembahasan sebelumnya, Badan hukum yang didirikan dengan memisahkan kekayaan dari para pendiri (comanditer) dan terpisah yang kemudian menjadi harta kekayaan badan hukum maka  badan hukum (Rechtpersoon) dapat bertindak menjadi pihak dimuka hukum.  Badan hukum kemudian dapat mengikatkan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan perjanjian lainnya seperti jual beli, sewa menyewa terhadap harta kekayaan badan hukum.  Sebagai badan hukum (Rechtpersoon) yang dapat bertindak dimuka hukum, maka badan hukum sebagai hak atas keperdataan menjadi subyek hukum yang mempunyai kedudukan dimuka hukum.  Dengan demikian maka badan hukum dapat bertindak atas nama badan hukum menjadi penggugat. Begitupun sebaliknya.  Walaupun sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subyek hukum (Rechtpersoon) namun  badan hukum sebagai subyek hukum (Rechtpersoon) tidak dapat dibebani pertanggungjawaban yang berkaitan subyek hukum yang biasa diterapkan kepada manusia (nat...

Kesalahan dan Pertanggungjawaban (2)

Gambar
Melanjutkan diskusi sebelumnya yang berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka kemudian juga dikenal Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan.  Biasa dikenal asas “asas tiada pidana tanpa kesalahan (actus non facit reum/nisi mens sit rea/geen straf zonder schuld) Diluar KUHP sendiri, juga dikenal adanya alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden)  atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”).  Biasa juga disebutkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.  Didalam ranah pertanggungjawaban korporasi dikenal asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)”. Ada juga menyebutkan Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability ).  Doktrin “liability withaut fault/VicariousLiability”  tentu saja menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).  A...

Penyertaan

Gambar
Tema perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama yang kemudian dikenal dengan teori penyertaan (deelneming) menarik Kajian hukum.  Didalam Pasal 55 ayat (1) KUHP diterangkan Dipidana sebagai pelaku tindak pidana (1)mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.  Sedangkan pasal 55 ayat (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.  Sementara Pasal 56 KUHP,  “Dipidana sebagai pembantu kejahatan (1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. (2) mereka yang mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.  Dari ilmu huku...

Perkawinan Adat (3)

Melanjutkan tema tentang perkawinan adat dapat juga ditemukan didalam Putusan  Merauke.  Pentingnya pengaturan perkawinan adat juga menentukan harta warisan.  Sebagaimana dijelaskan mengenai harta warisan menurut Hukum Perdata, tidak otomatis harta yang ditinggalkan oleh Pewaris adalah Harta Warisan. Untuk mengetahui dan memastikan mengenai apakah harta yang ditinggalkan tersebut merupakan bagian dari Harta Warisan atau tidak, maka perlu diketahui terlebih dahulu status hukum Perkawinannya dan hal-hal lain yang membebani harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia tersebut;  Sebagaimana diketahui status Hukum Perkawinan menurut KUHPerdata terdiri dari tiga golongan. Yang pertama adalah Perkawinan yang dilangsungkan dengan Perjanjian Kawin bahwa antara suami istri yang bersangkutan tidak ada percampuran harta benda atau harta kekayaan.  Kedua, Perkawinan yang dilangsungkan dengan Perjanjian Kawin bahwa antara suami istri yang bersangkutan a...

Perkawinan Adat (2)

Perhatian penuh terhadap perkawinan adat juga ditemukan di Pengadilan Atambua.  Didalam putusannya, disebutkan hubungan kemenakan dengan Anak kandung HUKUM ADAT WC WEHALI yang bertanggung jawab atas urusan adat kelahiran, pertunangan, perkawinan maupun kematian.  Istilah Hukum Adat Wc Wehali disebut Sae Uma sehingga secara adat Wc Wehali secara sah dan tinggal dirumah Para Tergugat selama dua minggu baru kembali ke rumah Penggugat.  Terhadap pelanggarannya dijatuhi sanksi adat (denda adat)  berupa Taka oda matan (tutup pintu) 40 (empat puluh) keping perak yang kalau dirupiahkan satu keping Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga 40 keping x Rp 1.000.000 = Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), Feto laen (pengganti suami) 1 (satu) ekor kuda jantan, kalau di uangkan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) Hatais hadia (penutup malu) satu helai kain adat, Oko sasoro (hak bertahan hidup dan hak tumbuh kembangg/biaya makan minum anak dari umur nol tahun sampai dengan umur 18...

Perkawinan Adat

Perkawinan Adat Diluar wewenang Pengadilan Agama yang mengatur tentang perkawinan Islam, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung juga memberikan perhatian penuh tentang perkawinan adat.  Perkawinan adat digunakan hakim untuk memastikan hak-hak keperdataan dari sang istri apabila perkawinan menurut adat tidak didaftarkan di instansi Pemerintah.  Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 42/Pdt.G/2015/PN Mme menyebutkan bahwan Pengadilan Maumere menyatakan sah perkawinan menurut hukum adat.  Mekanisme sekaligus terobosan Mahkamah Agung didalam mengatasi kebuntuan proses administrasi kependudukan.  Didalam Pertimbangan Mahkamah Agung disebutkan “bahwa oleh karena hubungan pihak laki-laki dengan pihak perempuan didasarkan kepada adat istiadat yang dipenuhi nilai-nilai sakral tanpa paksaan dan sukarela, maka pemberian belis oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan pada waktu keduanya masih hidup bersama dalam satu rumah berdasarkan ik...

BERITA