Postingan

Pendaftaran Tanah (2)

Setelah sebelumnya diterangkan tentang pendaftaran tanah seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA yang bertujuan bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan kepada para pemegang hak atas tanah sekaligus memberikan penegasan kekuatan pembuktian sertifikat maka dapat dilihat dari semangat pendaftaran tanah.  Didalam PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan asasnya terdiri dari azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.  Azas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah. Sedangkan azas aman dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.  Azas terjangk...

Pendaftaran Tanah

Gambar
Untuk memberikan kepastian kepada pemegang hak atas tanah, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) maka kemudian Pemerintah ditugaskan untuk melakukan pendaftaran tanah.  Turunan UUPA kemudian diatur didalam PP No. 61 Tahun 1961. PP No. 61 Tahun 1961 kemudian diubah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997.  Apabila kita memperhatikan pertimbangan didalam PP No. 24 Tahun 1997 dijelaskan, Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya.  Belum lagi mulai maraknya kasus-kasus kongkret yang terjadi sehingga diperlukannya pendaftaran tanah sebagai pembuktian haknya atas tanah yang dikuasai.  Selain itu dengan adanya pendaftaran tanah maka dapat memberikan informasi terhadap tanah yang menjadi Obyek terhadap perbuatan hukum yang dilakukan.  Walaupun PP No. 24 Tahun ...

Hak Guna Bangunan

Setelah sebelumnya membahas tentang hak milik dan hak guna usaha, maka kali ini kita membahas tentang hak guna bangunan (HGB).  Didalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria ((UUPA) juga mengatur tentang HGB. Didalam pasal 16 ayat (1) Huruf c UUPA jelas tercantum HGB.  Didalam Pasal 35 ayat (1)  UUPA disebutkan “Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.  Sedangkan didalam pasal 35 ayat (2) UUPA “jangka waktu 30 tahun dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.  HGB juga dapat beralhi dan dialihkan kepada pihak lain (Pasal 35 ayat (3) UUPA).  Hanya Warganegara Indonesia yang dapat mempunyai HGB (Pasal 36 ayat (1) huruf a UUPA). Sedangkan badan hukum yang didirikan Menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat mempunyai HGB (Pasal 36 ayat (1) huruf b UUPA). HGB dapat dijadidkan jaminan utang dengan dibebani hak tang...

Hak Guna Usaha (4)

Gambar
Setelah sebelumnya HGU membahas tentang Habisnya izin HGU, kali ini kita membahas tentang Hak Guna Usaha dilihat sebagai kategori Tanah terlantar.  Sebagaimana ketentuan, HGU dapat dicabut disebabkan tanah ditelantarkan.  Apabila didalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) pengaturan tentang Tanah terlantar dijelaskan didalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UUPA.  Pengaturan lebih lanjut diatur didalam PP Nomor 11 Tahun 2010 juga telah mencabut PP Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Didalam perkembangannya, maka PP No.  20 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar (PP Tanah Terlantar) kemudian mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 Semangat diterbitkannya PP Tanah Terlantar untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.  Apabila ditelisik, maka PP Tanah Terlantar kemudian menetapkan terh...

Hak Guna Usaha (3) 

Gambar
Setelah HGU yang membahas tentang pencabutan HGU maka selanjutnya pembahasan tentang HGU membahas tentang habisnya HGU.  Sebagaimana telah dijelaskan, HGU dapat dicabut disebabkan “ditelantarkan”. Namun disisi lain, HGU dapat berakhir apabila waktu yang telah diberikan ternyata telah selesai. Atau berakhirnya.  Tentu setelah 35 Tahun dan setelah diperpanjang.  Namun kerumitan kemudian mulai muncul. Menurut pandangan sebagian orang, ketika berakhir maka Tanah yang berstatus HGU dikembalikan kepada pemilik Tanah asalnya.  Pemikiran ini kurang tepat.  Sebelum ditentukan status HGU berakhir, harus dilihat dulu bagaimana proses mendapatkan HGU.  Apabila menilik PP No. 24 Tahun 1996 junto Pasal 21  jo . Pasal 23 PP 18/2021 maka HGU didapatkan dari proses seperti Tanah negara dan Tanah hak pengelolaan.  Tanah negara diberikan oleh BPN/Menteri Agraria. Sedangkan Tanah Hak pengelolaan diberikan oleh BPN/Menteri Agraria setelah mendapatkan persetuju...

Asas Pemerintahan

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Hukum Administrasi Negara mengenal asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Seperti Asas Kepastian Hukum, asas Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan/Tidak Diskriminatif, Asas Kecermatan, Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang, Asas Pelayanan Yang Baik, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Akuntabilitas, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan  Asas Keadilan.  Didalam praktek Hukum Acara Administrasi Negara di PTUN, asas-asas ini menjadi landasan didalam menilai putusan pejabat TUN yang telah dikeluarkan. Dengan asas inilah maka hakim kemudian mempertimbangkan gugatan di PTUN.  Irisan AUPB selain dikenal didalam hukum acara administrasi di PTUN juga menjadi penilai Penting ditengah masyarakat. Bagaimana putusan pejabat TUN mencapai Keadilan.  Didalam berbagai putusan pejabat TUN yang kemudian menjadi perhatian berbagai kalangan, dapat saja berbagai asas yang digunakan...

Hak Milik (5)

Setelah membicarakan tentang hak milik terhadap Tanah, maka juga dibahas tentang “Tanah terlantar”.  Sebagaimana diatur didalam penjelasan Pasal UU No. 5 Tahun 1960 dijelaskan “Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.  Didalam PP No. 20 Tahun 2021 sebagai turunan  27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 maka terhadap Tanah yang tidak dimanfaatkan” atau “Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan”  maka “Obyek Tanah terlantar”.  Semangat diterbitkannya PP Tanah Terlantar untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Makna ini menegaskan Pasal 27 UUPA memang mencantumkan “hak milik hapus apabila karena ditelantarkan”. Pasal 7 ayat 2 UU Cipta kerja justru menegaskan “hak milik yang menjadi Obye...

BERITA