Postingan

Hak Guna Bangunan

Setelah sebelumnya membahas tentang hak milik dan hak guna usaha, maka kali ini kita membahas tentang hak guna bangunan (HGB).  Didalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria ((UUPA) juga mengatur tentang HGB. Didalam pasal 16 ayat (1) Huruf c UUPA jelas tercantum HGB.  Didalam Pasal 35 ayat (1)  UUPA disebutkan “Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.  Sedangkan didalam pasal 35 ayat (2) UUPA “jangka waktu 30 tahun dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.  HGB juga dapat beralhi dan dialihkan kepada pihak lain (Pasal 35 ayat (3) UUPA).  Hanya Warganegara Indonesia yang dapat mempunyai HGB (Pasal 36 ayat (1) huruf a UUPA). Sedangkan badan hukum yang didirikan Menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat mempunyai HGB (Pasal 36 ayat (1) huruf b UUPA). HGB dapat dijadidkan jaminan utang dengan dibebani hak tang...

Hak Guna Usaha (4)

Gambar
Setelah sebelumnya HGU membahas tentang Habisnya izin HGU, kali ini kita membahas tentang Hak Guna Usaha dilihat sebagai kategori Tanah terlantar.  Sebagaimana ketentuan, HGU dapat dicabut disebabkan tanah ditelantarkan.  Apabila didalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) pengaturan tentang Tanah terlantar dijelaskan didalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UUPA.  Pengaturan lebih lanjut diatur didalam PP Nomor 11 Tahun 2010 juga telah mencabut PP Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Didalam perkembangannya, maka PP No.  20 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar (PP Tanah Terlantar) kemudian mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 Semangat diterbitkannya PP Tanah Terlantar untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.  Apabila ditelisik, maka PP Tanah Terlantar kemudian menetapkan terh...

Hak Guna Usaha (3) 

Gambar
Setelah HGU yang membahas tentang pencabutan HGU maka selanjutnya pembahasan tentang HGU membahas tentang habisnya HGU.  Sebagaimana telah dijelaskan, HGU dapat dicabut disebabkan “ditelantarkan”. Namun disisi lain, HGU dapat berakhir apabila waktu yang telah diberikan ternyata telah selesai. Atau berakhirnya.  Tentu setelah 35 Tahun dan setelah diperpanjang.  Namun kerumitan kemudian mulai muncul. Menurut pandangan sebagian orang, ketika berakhir maka Tanah yang berstatus HGU dikembalikan kepada pemilik Tanah asalnya.  Pemikiran ini kurang tepat.  Sebelum ditentukan status HGU berakhir, harus dilihat dulu bagaimana proses mendapatkan HGU.  Apabila menilik PP No. 24 Tahun 1996 junto Pasal 21  jo . Pasal 23 PP 18/2021 maka HGU didapatkan dari proses seperti Tanah negara dan Tanah hak pengelolaan.  Tanah negara diberikan oleh BPN/Menteri Agraria. Sedangkan Tanah Hak pengelolaan diberikan oleh BPN/Menteri Agraria setelah mendapatkan persetuju...

Asas Pemerintahan

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Hukum Administrasi Negara mengenal asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Seperti Asas Kepastian Hukum, asas Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan/Tidak Diskriminatif, Asas Kecermatan, Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang, Asas Pelayanan Yang Baik, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Akuntabilitas, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas dan  Asas Keadilan.  Didalam praktek Hukum Acara Administrasi Negara di PTUN, asas-asas ini menjadi landasan didalam menilai putusan pejabat TUN yang telah dikeluarkan. Dengan asas inilah maka hakim kemudian mempertimbangkan gugatan di PTUN.  Irisan AUPB selain dikenal didalam hukum acara administrasi di PTUN juga menjadi penilai Penting ditengah masyarakat. Bagaimana putusan pejabat TUN mencapai Keadilan.  Didalam berbagai putusan pejabat TUN yang kemudian menjadi perhatian berbagai kalangan, dapat saja berbagai asas yang digunakan...

Hak Milik (5)

Setelah membicarakan tentang hak milik terhadap Tanah, maka juga dibahas tentang “Tanah terlantar”.  Sebagaimana diatur didalam penjelasan Pasal UU No. 5 Tahun 1960 dijelaskan “Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.  Didalam PP No. 20 Tahun 2021 sebagai turunan  27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 maka terhadap Tanah yang tidak dimanfaatkan” atau “Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan”  maka “Obyek Tanah terlantar”.  Semangat diterbitkannya PP Tanah Terlantar untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Makna ini menegaskan Pasal 27 UUPA memang mencantumkan “hak milik hapus apabila karena ditelantarkan”. Pasal 7 ayat 2 UU Cipta kerja justru menegaskan “hak milik yang menjadi Obye...

Hak Milik (4)

Walaupun hak milik jelas tercantum didalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang tegas mencantumkan Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun”, yang kemudian diatur didalam Pasal 29 (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya dan pasal 36 UU Pokok-Pokok Agaria yang mencantumkan “Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum, namun hak milik bukanlah hak yang mutlak.  Didalam Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960 juga disebutkan hak milik dapat hapus.  Sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960, hak milik dapat hapus apabila tanahnya jatuh kepada Negara, karena pencabutan hak, karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, karena diterlantarkan, karena disebabkan tertentu  d...

Hukum Agaria (3)

Gambar
Sebagaimana telah dijelaskan didalam edisi terdahulu, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.  Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Selain itu peralihan hak seperti Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik  juga diakui.  Hak milik hapus bila tanahnya jatuh kepada Negara, karena pencabutan hak demi kepentingan umum, karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, karena diterlantarkan dan tanahnya musnah.  Pengaturan pencabutan hak Atas Tanah demi kepentingan umum diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Seperti Pembangunan jalan ataupun fasilitas umum demi kepentingan umum.  Disebabkan Tanah terlantar apabila Tanah yang telah menjadi hak miliknya kemudian tidak diurus, tidak ditandai ataupun sa...

BERITA