Postingan

Jual beli (2)

Setelah sebelumnya dijelaskan tentang benda tidak bergerak yang diatur didalam KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW), maka terhadap benda tidak bergerak akan mengakibatkan konsekwensi hukum dan akibatnya. termasuk proses peralihan haknya.  Salah Satu peralihan hak terhadap Obyek benda tidak bergerak adalah jual beli.  Didalam Pasal 1457 BW, jual beli adalah pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas barang tidak bergerak. Sedangkan pihak lain (pihak pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang.  Perjanjian jual beli obyek benda tidak bergerak yang dimulai dengan uang panjar belumlah ada jual beli (Putusan Mahkamah Agung No. 86 K/Sip/1972).  Perjanjian jual beli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum (Putusan Mahkamah Agung No. 1237 K/Sip/1973,  Putusan Mahkamah Agung No. 1230 K/Sip/1980 dan Putusan Mahkamah Agung No. 1267 K/Pid/2012) Pasal 1338 ayat (3) BW, yang mengatur  “Persetujuan-per...

Daluarsa Hak atas Tanah 

Dalam pendekatan sosiologi, kekerabatan masyarakat Melayu Jambi berangkat dari pendekatan Teritorial. Kekerabatan yang dibangun dalam suatu wilayah. Seloko seperti “datang Nampak muko. Balek Nampak punggung” membuktikan masyarakat Melayu Jambi terbuka terhadap kedatangan masyarakat (semendo). Sebelumnya sang pendatang harus mencari “induk semang” sebagai tempat tinggal dan kekerabatan sehingga kedatangannya tidak meresahkan. Prosesi setelah “datang Nampak muko. Balek Nampak punggung” membuktikan prosesi mendatangi pemimpin adat dan “meminta izin” kepada pemangku adat. Setelah melalui proses “datang Nampak muko. Balek Nampak punggung”, maka sang induk semang kemudian memanggil orang sekampung untuk mengabarkan “anak kemenakan” yang datang dan hendak hidup di kampong. Setelah mengalami prosesi waktu yang ditentukan (biasanya 6 bulan hingga 12 bulan), orang kampong mengetahui “anak kemenakan” sudah pantas “begawe”, maka “induk semang” kemudian mengundang “nasi putih. Air jernih”. Prose...

Tanah dan Surat 

Tema tanah dan surat tanah menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Membicarakan tanah dan surat tanah adalah dimensi terpisah. Didalam 19 ayat (2) UU Pokok-pokok Agraria (UUPA) “pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak. Ketentuan ini kemudian diperkuat didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Menggunakan penafsiran “Penafsiran terbalik (a contrario)” maka terhadap “seseorang” yang tidak mempunyai surat-surat maka tidak mempunyai hak terhadap tanah. Sesat pikir ini melambangkan asas “domein verklaring”. Negara kemudian menganggap sebagai “tanah liar (woeste grond). Didalam “agrarische wet” staatblaad 1874 disebutkan sebagai tanah liar adalah pribumi tidak menerapkan hak-hak berasal dari pembukaan lahan (ontginningrecht) sehingga kemudian termasuk tanah negara (staatdomein). Asas ini dikenal asas “domein verklaring”. Tanah liar (woeste grond) berupa tanah hutan, tanah liar, tanah terpakai, tanah tidak dibudidayak...

Inlander

Jejak Inlander dapat dilihat didalam pasal 131 Indische Staatsregeling (IS). Pasal 131 Indische Staatsregeling (IS) kemudian diteruskan didalam Pasal 163 IS yang membagi penduduk di Hindia Belanda menjadi tiga Golongan penduduk, yaitu : Penduduk golongan Eropa, Penduduk golongan Timur Asing dan penduduk Golongan pribumi (Bumi Putera). Dalam ayat (2) pasal 131 IS disebut perkataan “Europeanen”  dan “Indonesiers en Vreemde Oosterlingen. Indische Staatsregeling memuat peraturan umum sebagai pengganti Reglement Regering. Berlaku sejak tanggal 23 Juli 1925 berdasarkan Stbld. 1925 No. 415. Pasal.131 IS ini berasal dari ps.75 RR. IS sendiri terdiri dan 187 pasal yang disahkan dan diundangkan dalam Staatsblad 1925 No 415 dan No 416 dan mulai diberlakukan berdasarkan Staatsblad 1925 No 577. Sedangkan RR (Reglement op het beleid der Regenng van Nederlands Indie) yang lama diberlakukan dengan Staatsblad 1855 dan diubah berdasarkan  Staatsblad 1919 No. 621. Dengan demikian maka ...

Hapusnya Tanah

Berbeda dengan Hukum Tanah yang diatur didalam KUHPer (kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang mengatur lepasnya hak milik benda tidak bergerak selama 30 tahun sebagaimana diatur didalam pasal 1963 BW, di masyarakat Melayu Jambi dikenal “empang krenggo”, “mengepang”,”Belukar tuo” atau “belukar Lasa”, “sesap rendah jerami tinggi” atau “sesap rendah tunggul pemarasan”, “Mati tanah. Buat tanaman”. Di daerah hilir dikenal “Larangan krenggo”. Selain penanda tanah seperti “takuk pohon”,  “tuki”, “sak Sangkut” , “hilang celak. Jambu Kleko”. Atau Cacak Tanam. Jambu Kleko”. Ada juga menyebutkan “Lambas”,  Lambas berbanjar didaerah ulu Batanghari Atau  Di daerah ilir Jambi dikenal  “mentaro”, “Prenggan”, “Pasak mati” atau “Patok mati” maka Terhadap tanah yang telah dibuka namun kemudian tidak ditanami dan tidak dirawat maka akan dijatuhi sanksi adat. Bahkan hak milik terhadap tanah kemudian hapus. Terhadap tanah yang telah ditentukan maka tanah...

Jual beli (1)

Didalam Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek/BW) dikenal pengaturan tentang jual beli. Diatur didalam Buku ke III Bab V BW. Dimulai didalam pasal 1457 BW. Pasal 1457 BW mengatur ketentuan umum. Makna jual beli adalah Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.  Jual beli dapat dilakukan terhadap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik (Pasal 499 BW). Termasuk segala hasilnya, hasil alam, hasil usaha kerajinan (Pasal 500 BW).  Menurut Pasal 502 BW, hasil alam dapat berupa hasil dari Tanah, termasuk binatang, buah-buahan.  Namun terhadap benda harus ditegaskan dan dipisahkan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak.  Pasal 506 BW kemudian menegaskan yang termasuk kedalam benda tidak bergerak seperti tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya, pohon dan tanaman ladang, buah pohon yang belum dipetik.  Jug...

Usia Perkawinan 

Dalam sebuah berita dikabarkan seorang “petinggi” negeri dengan bangga menceritakan “proses” perkawinan keduanya dengan WNA. Berita itu cukup menarik perhatian karena akan menimbulkan berbagai persepsi. Dalam pendekatan agama, tentu saja banyak pihak yang “setuju” dengan alasan beristri lebih dari satu tidak dilarang oleh agama. Tentu saja tidak melupakan berbagai ayat-ayat untuk mendukungnya. Saya tidak akan “mempersoalkan” karena akan selalu menimbulkan polemik. Walaupun pendekatan ini sering digunakan namun, polemik itu tidak pernah berkesudahan. Baik yang setuju dengan Pria beristri lebih dari satu maupun yang menolak. Kedua pihak menggunakan berbagai pendekatan agama sehingga bisa dipastikan, kedua kelompok itu mempunya alasan dan argumentasi yang kuat. Namun tentu saja selain pendekatan agama, pendekatan hukum juga harus dijadikan patokan. Didalam UU Perkawinan, Pasal 3 (1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wan...

BERITA