Asas Kepentingan Hukum
Didalam ranah hukum acara Perdata dikenal asas-asas yang Penting. Salah satunya adalah legitima persona standi in judicio. Asas ini mengandung makna Penting. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971 telah tegas disampaikan, “Suatu gugatan harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan bukan oleh orang lain. Hubungan hukum atau kepentingan langsung dengan masalah yang dengan sengketa sekaligus untuk menghindarkan gugatan yang disampaikan bukan kepentingna orang lain. Mekanisme inilah yang kemudian dikenal dengan asas “legitima persona standi in judicio”. Asas ini sekaligus menepiskan agar gugatan harus jelas terhadap kepentingan langsung dari pihak yang bersengketa. Pembuktian kepentingan hukum ataupun hubungan hukum didalam perkara harus jelas dimuat didalam materi gugatannya. Apabila ternyata para pihak tidak mampu membuktikan kepentingan ...