Kesalahan dan Pertanggungjawaban (2)
Melanjutkan diskusi sebelumnya yang berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka kemudian juga dikenal Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Biasa dikenal asas “asas tiada pidana tanpa kesalahan (actus non facit reum/nisi mens sit rea/geen straf zonder schuld) Diluar KUHP sendiri, juga dikenal adanya alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden) atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”). Biasa juga disebutkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf. Didalam ranah pertanggungjawaban korporasi dikenal asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)”. Ada juga menyebutkan Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability ). Doktrin “liability withaut fault/VicariousLiability” tentu saja menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). A...