Hukum Islam
Tidak dapat dipungkiri, wacana hukum Islam sudah menjadi pengetahuan hukum dalam praktek peradilan. Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Agama diatur didalam UU No. 7 Tahun 1989. Dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 maka Pengadilan Agama kemudian mencabut Pengadilan Agama diluar Jawa – Madura yang diatur didalam PP No. 45 Tahun 1957. Didalam UU No. 7 Tahun 1989 disebutkan Pengadilan Agama berkedudukan di Kotamadya atau di Ibukota Kabupaten. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota Provinsi. Pengadilan Agama kemudia memeriksa perkara yang berkaitan seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Perkawinan meliputi seperti Cerak talak/gugat cerai. Sehingga terhadap perselisihan hukum yang berkaitan dengan cerak talak/gugat cerai, waris, wasiat, hibah dan wakaf dapat...