Jual beli (2)
Setelah sebelumnya dijelaskan tentang benda tidak bergerak yang diatur didalam KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW), maka terhadap benda tidak bergerak akan mengakibatkan konsekwensi hukum dan akibatnya. termasuk proses peralihan haknya. Salah Satu peralihan hak terhadap Obyek benda tidak bergerak adalah jual beli. Didalam Pasal 1457 BW, jual beli adalah pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak milik atas barang tidak bergerak. Sedangkan pihak lain (pihak pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang. Perjanjian jual beli obyek benda tidak bergerak yang dimulai dengan uang panjar belumlah ada jual beli (Putusan Mahkamah Agung No. 86 K/Sip/1972). Perjanjian jual beli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum (Putusan Mahkamah Agung No. 1237 K/Sip/1973, Putusan Mahkamah Agung No. 1230 K/Sip/1980 dan Putusan Mahkamah Agung No. 1267 K/Pid/2012) Pasal 1338 ayat (3) BW, yang mengatur “Persetujuan-per...