Upaya Paksa (5)
Didalam putusan, maka putusan harus menetapkan berkaitan dengan permohonan didalam alasan praperadilan. Menurut KUHAP, apabila penangkapan atau penahanan tidak sah, maka Penyidik atau jaksa penuntut umum harus membebaskan tersangka. Dan putusan juga harus menyebutkan jumlah kerugian dan rehabilitasi kepada tersangka. Sedangkan apabila berkaitan penghentian penyidikan atau pentuntutan yang kemudian dinyatakan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dihentikan. Begitu juga terhadap putusan tentang barang bukti yang disita yang kemudian tidak sah, maka putusan harus tegas mencantumkan agar barang bukti dikembalikan kepada tersangka atau dari pihak lain barang bukti yang disita. Mekanisme ini sering diajukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan perkara namun kemudian barang bukti milik pihak ketiga kemudian dimasukkan kedalam berkas perkara. Atau dapat juga alasan materi praperadilan apabila barang bukti yang disita tidak berkaitan dengan per